Social Media

Hitam Putih Budaya Versus Agama

Beberapa tahun lalu, saya terkejut atas pernyataan seorang wali kota. Di dalam sebuah diskusi panel, ia berkata, ”Semua tradisi yang tidak sesuai dengan kitab suci harus kita ubah”, saat membahas tentang jejak perempuan daerahnya yang menari di ruang publik. Jika hanya dibaca dari sepotong kalimat itu, pandangan sang wali kota tampak berangkat dari niat baik dan mulia walau mungkin juga hanya jargon populis untuk memenangi pemilihan kepala daerah. Namun, pernyataan itu juga menunjukkan betapa hitam-putihnya sang wali kota memandang budaya, lebih tepatnya ritual tradisi budaya.

Tarik-menarik antara ritual budaya dan agama memang dinamika yang tak pernah usang di setiap perkembangan peradaban. Dan, akhir-akhir ini kita mendapati dinamika ini muncul menguat di beberapa penjuru Indonesia. Sikap main hakim sekelompok masyarakat terhadap acara Sedekah Laut masyarakat Bantul, DI Yogyakarta, dan Festival Gandrung Sewu di Banyuwangi menjadi puncak tarik-menarik ini.

Sedekah Laut yang sudah berlangsung ratusan tahun mendadak menjadi tenar karena diobrak-abrik oleh segerombolan orang saat persiapan. Alasan yang mengemuka adalah karena sedekah ini melawan ajaran agama, membawa kemusyrikan menyembah entitas lain dan menduakan Tuhan, dan karena itu harus diubah atau dimatikan. Dan, pandangan para penyerang ini merefleksikan pandangan yang saat ini menguat di Indonesia.

Karena tertarik memahami dinamika itu, saya bersemangat menghadiri sarasehan mengenai budaya dan agama akhir pekan lalu di Tembi, Bantul. Para tokoh budaya dan tokoh agama berkumpul untuk membincangkan perkembangan kontestasi antara budaya dan agama. Disinyalir, jika tidak segera direspons, maka polarisasi dan konsekuensinya tabrakan antara aras budaya dan aras agama akan semakin banyak dan memicu konflik terbuka antarkelompok di Indonesia.

Dalam kata pengantar buku Gus Dur, Islamku Islam Anda Islam Kita, Syafii Anwar menuliskan bahwa di Indonesia sedang terjadi pertarungan yang cukup kuat antara kelompok yang meyakini Islam substantif-inklusif dan kelompok pengusung Islam legal-eksklusif. Gus Dur menggunakan terminologi yang lebih sederhana: islam sebagai inspirasi dan Islam sebagai aspirasi.

Islam dengan huruf I besar beraspirasi menjadikan agama sebagai sistem pengatur kehidupan warganya secara legal formal dan mengambil batas yang tegas antara ajaran dan pengikutnya dengan bukan ajaran dan pengikutnya. Bagi kelompok ini, Islam hanya sempurna ketika ia dijadikan sistem sosial politik ekonomi secara formal di sebuah negara.

Adapun islam dengan huruf i kecil merujuk kepada agama yang mengatur hidup sebagai inspirasi dari dalam diri, dan karena itu tidak perlu diformalisasikan. Formalisasi dianggap justru akan membatasi inspirasi yang lentur. Bagi paradigma ini, islam sempurna karena nilai-nilai yang diusungnya sangat kuat dan berlaku universal, tetapi ekspresinya disesuaikan dengan konteks lokal di mana ia berada. Ini sesuai dengan kaidah fikih al-’adat al-muhakamat (adat dapat ditetapkan sebagai hukum).

Kelompok pengusung Islam legal-eksklusif menyikapi ritual budaya dengan paradigma eksklusifnya. Ini karena ideologi legal formal mensyaratkan ketunggalan interpretasi sebagai dasar kepastian hukum. Tradisi budaya yang tidak datang dari masa Nabi Muhammad SAW dan para Sahabatnya dianggap sebagai bisa (perlu) dibuang. Kelompok ini menafikan fakta bahwa setiap ritual tradisi juga membawa nilai-nilai adiluhung yang sering kali tidak bertentangan dengan nilai-nilai islami.

Sementara wataknya yang lentur membuat kelompok Islam substantif-inklusif menerima ritual budaya sebagai salah satu wujud ekspresi nilai-nilai. Masyarakat membutuhkan simbol untuk menampakkan nilai-nilainya. Yang dipastikan adalah bahwa nilai-nilai yang muncul dari ritual tersebut tidak mendorong orang meninggalkan nilai-nilai Islam seperti ketauhidan dan perlindungan terhadap lima hak dasar manusia sebagai tujuan syariat Islam.

Kelompok pendukung Islam substantif-inklusif meyakini bahwa Islam dapat berkembang dengan damai di Indonesia justru karena ia inklusif terhadap ritual tradisi yang sudah berkembang mendahuluinya. Saat Islam menyebar di Indonesia, Wali Songo memberi muatan dan pemaknaan baru terhadap tradisi yang sudah ada, mengikuti teladan Nabi Muhammad SAW yang mempertahankan beberapa ritual pra-Islam di jazirah Arab, misalnya ritual tawaf yang dipertahankan dalam ibadah haji, dengan melekatkan makna yang baru.

Kedua arus besar yang bertolak belakang tersebut membawa dinamika yang cukup intens dalam diskursus arah gerakan masyarakat Islam di Indonesia. Dalam konteks dinamika budaya dan agama, benturan ini lebih terasa. Sikap keras kelompok-kelompok yang menolak bahkan menyerang upacara tradisi membuat kita peka atas peliknya persoalan ini.

Di ujung sarasehan akhir pekan lalu, para tokoh budaya dan tokoh agama akhirnya membuat Permufakatan Yogyakarta. Intinya menegaskan bahwa budaya dan agama tidak harus dipertentangkan. Nilai-nilai adiluhung yang diwariskan leluhur bangsa seperti gotong royong dan lain-lain dapat terus diharmonisasikan dengan agama.

Sebagaimana layaknya dinamika peradaban, pada akhirnya akan ada pandangan atau paradigma yang akan memenangi pertarungan dan mewarnai peradaban tersebut. Dalam konteks dinamika pendekatan agama yang legal-eksklusif dengan substantif-inklusif, nasib tradisi budaya Nusantara akan ditentukan oleh siapa yang menang. Mampukah kita memenangi pertarungan ini?


(Artikel ini dimuat pertama kali di rubrik “Udar Rasa” Kompas, 11 November 2018)



Sumber: kompas.id

Koordinator Jaringan GUSDURian Nasional.